dr M Helmi - detikHealth
(Foto: thinkstock)
Jakarta,
Komunikasi yang baik adalah salah satu kunci keberhasilan pengobatan
pasien dengan dokter. Sang dokter harus menjelaskan tindakan medis apa
yang akan dilakukan sehingga pasien bisa tahu risikonya. Itulah
pentingnya
Informed Consent atau Surat Persetujuan Tindakan Medik, agar dokter dan pasien tahu sama tahu.
Informed Consent atau
Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan tindakan medis yang
diberikan pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi yang cukup
dari dokter berkaitan dengan tindakan medis yang akan dilakukan.
Hal
ini penting karena semua tindakan medis harus dapat dipertanggung
jawabkan, baik dari segi biaya, prosedur, sampai dengan komplikasi yang
dapat terjadi. Adalah hak pasien untuk mengetahui semuanya.
Rumah
Sakit (RS) akan mengajukan formulir-formulir untuk ditandatangani sejak
pasien masuk RS. Formulir akan makin bertambah seiring dengan
bertambahnya tindakan medis yang akan dilakukan. Keluarga atau pasien
sangat disarankan untuk menanyakan apa maksud dari tiap
formulir-formulir yang harus ditanda tangani.
Informed Consent
merupakan salah satu bukti legal atas komunikasi tenaga medis dengan
pasien atau wali. Bukti bahwa tenaga medis telah memberikan penjelasan
dengan baik dan penandatanganan formulir tersebut berarti pasien telah
memahami dan menyetujuinya.
Secara umum,
informed consent ada
dua macam, yaitu yang dinyatakan secara lisan dan yang tertulis.
Pernyataan lisan biasanya dilakukan untuk tindakan medis rutin, seperti
pengambilan darah, pengukuran tekanan darah.
Hal-hal yang harus dapat dipahami sebelum penandatanganan informed consent antara lain adalah:
1. Garis besar seluk-beluk
penyakit yang diderita dan prosedur perawatan atau pengobatan yang akan diberikan atau diterapkan.
2. Risiko atau komplikasi yang akan dihadapi atau mungkin terjadi
3. Prospek atau prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.
4. Alternatif metode perawatan atau pengobatan.
5. Hal-hal yang dapat terjadi bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan.
6. Perkiraan biaya atas tindakan medis yang akan dilakukan
Dokter
juga perlu menyampaikan (meskipun hanya sekilas), mengenai cara kerja
dan pengalamannya dalam melakukan tindak medis tersebut. Namun
bagaimanapun tenaga medis tidak mungkin untuk menjelaskan secara detil
mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.
Diharapkan setelah
pemberian penjelasan tindakan medis akan didapatkan suatu diskusi antara
tenaga medis dan pasien. Tenaga medis berkewajiban untuk menjelaskan
dengan baik sedangkan pasien berhak untuk bertanya dengan sampai
didapatkan pemahaman bersama.
Permasalahan yang sering timbul
antara pasien dan tenaga medis pada umumnya adalah kurang jelasnya
informasi yang didapatkan. Sangatlah penting untuk memahami tentang
informasi yang diberikan tenaga medis.
Dokter adalah orang yang
berkewajiban untuk memberikan penjelasan tindakan medis, terutama untuk
tindakan medis yang berisiko. Apabila dokter pertama berhalangan, dapat
diwakilkan oleh dokter lain yang telah mengetahui dengan baik mengenai
informasi yang layak diberikan kepada pasien.
Untuk kasus-kasus kegawatan terutama untuk pasien dengan penurunan kesadaran yang datang tanpa pengawalan wali, maka tindakan
resuscitation (menyadarkan)
atau pertolongan pertama dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu
kedatangan wali dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Mengingat besarnya makna dari
informed consent,
maka perlu pula diperhatikan mengenai siapa yang berkewajiban untuk
menandatangani formulir tersebut. Karena yang menandatangani berarti
bertanggung jawab. Diharapkan persetujuan diberikan oleh pasien yang
kompeten atau keluarga terdekat yang telah dewasa dan dianggap mampu
menentukan keputusan.
Adalah hak pasien untuk menerima atau
menolak tindakan medis yang akan dilakukan. Apabila menolak, tenaga
medis akan memberikan formulir lain yang berisi pernyataan penolakan
tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan mengenai risiko yang akan
terjadi.
M. Helmi MD ,MSc, Anesthesiologist
PhD Research Fellow